Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,semboyan, serta Lagu Kebangsaan

- Pasal 35 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bendera negara ialah sang merah putih.
- Pasal 36 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bahasa ialah bahasa Indonesia.
- Pasal 36A UUD 1945 yang menerangkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36B UUD 1945 yang menerangkan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
- Pasal 36C UUD 1945 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang
Belum ada Komentar untuk "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,semboyan, serta Lagu Kebangsaan"
Posting Komentar