Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,semboyan, serta Lagu Kebangsaan


Ilustrasi pasal Bhinneka Tunggal Ika. Foto: pexels.com
Ilustrasi pasal Bhinneka Tunggal .
  1. Pasal 35 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bendera negara ialah sang merah putih.
  2. Pasal 36 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bahasa ialah bahasa Indonesia.
  3. Pasal 36A UUD 1945 yang menerangkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Pasal 36B UUD 1945 yang menerangkan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
  5. Pasal 36C UUD 1945 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang

Belum ada Komentar untuk "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,semboyan, serta Lagu Kebangsaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel