Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
A.
Sistem Pembagian
Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan
Negara
Secara sederhana,
kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang
lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya
2.
Macam-Macam Kekuasaan
Negara
Menurut John Locke
kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan Menurut
Montesquie (trias politica)kekuasaan negara dibagi :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3.
Konsep Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
pemerintahan indonesia
bukan dilakukan secara absolut atau otoriter. Oleh karena itu:
ada pemisahan sepernti
ini:
Pemisahan
kekuasaan (separation of powers)
Pemisahan kekuasaan
berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, eksekutif, dan yudikatif,
legislatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi
dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh
negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Pembagian
kekuasaan (divisions of power)
dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan
negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal
ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan
oleh banyak negara di dunia, termasuk
Indonesia. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua
bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan
secara vertikal.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan
secara horizontal
a)
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
c)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
d)
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan
kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e)
Kekuasaan eksaminatif
atau inspektif,
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23
E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
f)
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pembagian Kekuasaan
Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18
ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Kedudukan dan Fungsi
Kementerian Negara Republik Indonesia
dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
1. Tugas Kementerian
Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
(a).
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(b).
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(c).
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(d).
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
2. Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
(a). Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Kementerian Dalam
Negeri
2) Kementerian Luar
Negeri
3) Kementerian Pertahanan
(b). Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian
Ketenagakerjaan
9) Kementerian
Perindustrian
10) Kementerian
Perdagangan
11) Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian
Perhubungan
14) Kementerian
Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian
Pertanian
16) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan
dan Perikanan
18) Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
19) Kementerian Agraria
dan Tata Ruang
(c). Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
1) Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
3) Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian
Pariwisata
6) Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda
dan Olahraga
8) Kementerian
Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
1) Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam
Negeri
b) Kementerian Hukum dan
HAM
c) Kementerian Luar
Negeri
d) Kementerian
Pertahanan
e) Kementerian
Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian
Ketenagakerjaan
c) Kementerian
Perindustrian
d) Kementerian
Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian
Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda
dan Olahraga.
4) Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
a)Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
b) Kementerian
Perhubungan
c) Kementerian Kelautan
dan Perikanan
d)KementerianPariwisata
3. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Selain
memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara
yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat
menteri yang terkait.
1) Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Badan Informasi
Geospasial (BIG).
3) Badan Intelijen
Negara (BIN).
4) Badan Kepegawaian
Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
5) Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6) Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
7) Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
8) Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9) Badan Narkotika
Nasional (BNN).
10) Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) dll
C. Nilai-Nilai Pancasila
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1.
Sistem Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai tersebut
merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang
satu.
2.
Implementasi Pancasila
Pancasila
mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural,
dan dimensi institusional.
1)
Dimensi
spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan
ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam
falsafah negara.
2)
Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
3)
Dimensi
institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama
untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Tiga
nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas
harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam
bernegara Indonesia masa kini.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
a. Nilai Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya
causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin penduduk
untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3) Tidak memaksa warga
negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang
berlaku.
4) Atheisme dilarang
hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang
dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi
bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika
terjadi konflik antar agama.
b. Nilai Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1) Menempatkan manusia
sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat
universal.
2) Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3) Mewujudkan keadilan
dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat
Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan
dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena
keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan
Indonesia
1) Nasionalisme.
2) Cinta bangsa dan
tanah air.
3) Menggalang persatuan
dan kesatuan bangsa.
4) Menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat sila ini
adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan
putusan bersama secara bulat.
3) Dalam melakukan
putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum
demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada
permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang
merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2) Seluruh kekayaan alam
dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi
masing-masing.
3) Melindungi yang lemah
agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"
Posting Komentar