Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

 

A.   Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.    Macam-Macam Kekuasaan Negara

Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya

 

2.    Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan Menurut Montesquie (trias politica)kekuasaan negara dibagi :

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

3.    Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

pemerintahan indonesia bukan dilakukan secara absolut atau otoriter. Oleh karena itu:

ada pemisahan sepernti ini:

Pemisahan kekuasaan (separation of powers)

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, eksekutif, dan yudikatif, legislatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

 

Pembagian kekuasaan (divisions of power)

dalam  mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal

a)       Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c)       Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d)      Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

e)      Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

f)        Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

 

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia  dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

(a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

 

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

(a). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) Kementerian Dalam Negeri

2) Kementerian Luar Negeri

3) Kementerian Pertahanan

(b). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


1) Kementerian Agama

2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3) Kementerian Keuangan

4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6) Kementerian Kesehatan

7) Kementerian Sosial

8) Kementerian Ketenagakerjaan

9) Kementerian Perindustrian

10) Kementerian Perdagangan

11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13) Kementerian Perhubungan

14) Kementerian Komunikasi dan Informatika

15) Kementerian Pertanian

16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17) Kementerian Kelautan dan Perikanan

18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan  Transmigrasi

19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang


 

 

(c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.


1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi

3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5) Kementerian Pariwisata

6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7) Kementerian Pemuda dan Olahraga

8) Kementerian Sekretariat Negara


 

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


a) Kementerian Dalam Negeri

b) Kementerian Hukum dan HAM

c) Kementerian Luar Negeri

d) Kementerian Pertahanan

e) Kementerian Komunikasi dan Informatika

f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


 

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


a) Kementerian Keuangan

b) Kementerian Ketenagakerjaan

c) Kementerian Perindustrian

d) Kementerian Perdagangan

e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

f) Kementerian Pertanian

g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


 

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


a) Kementerian Agama;

b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

d) Kementerian Kesehatan;

e) Kementerian Sosial;

f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.


 

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

a)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b) Kementerian Perhubungan

c) Kementerian Kelautan dan Perikanan

d)KementerianPariwisata



3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2) Badan Informasi Geospasial (BIG).

3) Badan Intelijen Negara (BIN).

4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

9) Badan Narkotika Nasional (BNN).

10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

11) dll

 

C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Sistem Nilai dalam Pancasila

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.

 

2. Implementasi Pancasila

Pancasila mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.

1)      Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.

2)      Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.

3)      Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara Indonesia masa kini.

 

3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

 

b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.

2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia

1) Nasionalisme.

2) Cinta bangsa dan tanah air.

3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.

4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

 

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1) Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.

3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

 

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai  dengan bidangnya.

 

 


Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel