Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah  negara kepulauan  yang berciri nusantara dengan wilayah yang  batas-batas dan  hak-haknya  ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan  untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting  dirumuskan agar ada penegasan secara   konstitusional   batas   wilayah  Indonesia  di tengah potensi  perubahan batas geografis sebuah  negara akibat gerakan separatisme,  sengketa   perbatasan  antarnegara, atau  pendudukan  oleh negara asing. Istilah “nusantara” dalam  ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan  pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 

1) kesatuan  politik;

2) kesatuan  hukum;

3) kesatuan  sosial- budaya;  serta 

4) kesatuan  pertahanan dan  keamanan.  Dengan  demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember1 957  pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan  bagian  daripada  perairan  pedalaman atau  perairan  nasional yang berada  di bawah  kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas  laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar  pada   pulau-pulau   Negara  Republik  Indonesia  akan  ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178). Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional  mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi  sebagai pemersatu bangsa  Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik  Indonesia  menganut  konsep negara kepulauan  yang berciri Nusantara (archipelagic state).  Konsep  itu  kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia  kemudian   meratifikasi  UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang  Nomor  17 Tahun  1985. Sejak itu dunia  internasional  mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam  Deklarasi Djuanda  tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk  sumber  daya alam yang  dikandungnya.  Sebagai  warga  negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga,  karena negara kita merupakan  negara kepulauan  terbesar di dunia. Luas wilayah negara  kita adalah  5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan  seluas 1.922.570 km2  dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang  seluas  itu, tersebar  13.466 pulau  yang  terbentang antara   Sabang   dan  Merauke.  Pulau-pulau   tersebut  bukanlah   wilayah- wilayah yang terpisah,  tetapi  membentuk suatu  kesatuan  yang utuh  dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

Sebagai  negara  kepulauan   yang  wilayah perairan  lautnya  lebih  luas daripada  wilayah daratannya,  maka peranan  wilayah laut menjadi  sangat penting   bagi  kehidupan   bangsa  dan  negara.  Wilayah lautan  Indonesia sangat  luas dengan kekayaan laut yang melimpah  ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan  sebuah  kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan  pembangunan. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun  1982, berikut  ini adalah  gambar  pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu  lautan, sedangkan lebar lautan  itu kurang dari 24 mil laut, maka garis  teritorial  ditarik  sama   jauh  dari  garis  masing-masing  negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak  di sebelah  dalam  garis dasar  disebut laut  internal/perairan dalam  (laut nusantara).  Garis dasar  adalah  garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung  pulau  terluar. Sebuah  negara  mempunyai  hak kedaulatan sepenuhnya sampai  batas laut teritorial, tetapi mempunyai  kewajiban menyediakan  alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen  tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel  serta  pipa  di bawah  permukaan laut  tetap  diakui sesuai  dengan prinsip-prinsip  Hukum Laut Internasional, batas  landas kontinen,  dan batas  Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara  yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu  sebagai  batasnya.  Pengumuman tentang  Zona  Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana  dengan wilayah  daratan   Indonesia?  

Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan  dan peranan  yang sangat  penting bagi  tegaknya  kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan   tempat  pemukiman   atau   kediaman   warga  negara   atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Berdasarkan Konvensi Chicago tahun  1944 tentang penerbangan sipil internasional  dijelaskan bahwa  setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.  Negara kita mempunyai  kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga  masih  mempunyai  satu  jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial  ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah  kantor-kantor  perwakilan  diplomatik  Republik Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap  wilayah yang  dimiliki pasti  ada  batasnya.  Rumah  yang  kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai  batas  wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu  untuk  menunjukkan  atau  menandai luas  yang  dimiliki oleh  wilayah tersebut. Bentuk dari batas  wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh  sungai,  laut, hutan,  atau  juga  hanya  berupa  tugu  perbatasan  saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung  dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan  negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah  utara berbatasan langsung  dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan  Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah  selatan  berbatasan langsung  dengan wilayah darat Timor Leste, perairan  Australia dan Samudera  Hindia. Timor Leste adalah  bekas  wilayah Indonesia yang  telah  memisahkan  diri menjadi negara  sendiri  pada  tahun  1999, dahulu  wilayah ini dikenal  dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah  Provinsi yang berbatasan langsung  dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga  berbatasan dengan perairan  Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati  batas-batas wilayah negara  keduanya  yang meliputi  Zona Ekonomi Eksklusif  (ZEE) dan batas landas kontinen.

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:

(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan  di atas  secara  tegas  menyatakan bahwa  seluruh  kekayaan  alam dikuasai oleh  negara  dan  dipergunakan untuk  kemakmuran  rakyat Indonesia.

UUD Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  menyatakan  bahwa  negara mempunyai    hak   penguasaan atas  kekayaan alam Indonesia. Oleh karena  itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.

a.  Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk  meningkatkan kemakmuran  dan  kesejahteraan masyarakat.

b.  Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas  bumi, air dan berbagai  kekayaan alam tertentu yang dapat  dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.

c.  Mencegah  segala  tindakan  dari pihak  mana  pun  yang  akan menyebabkan rakyat  tidak  mempunyai  kesempatan atau  akan  kehilangan  haknya  dalam menikmati kekayaan alam.

 

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun

2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.

a. etiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. b.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah  ayahnya meninggal  dunia  dari perkawinan  yang sah, dan  ayahnya  itu seorang WNI.

f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

g. Anak yang lahir di luar perkawinan  yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang  ayah WNI sebagai  anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

i.  Anak yang  baru  lahir  yang  ditemukan   di  wilayah  negara   Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

j. Anak yang  lahir di wilayah negara  Republik  Indonesia  apabila  ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

l.  Anak dari seorang  ayah atau  ibu yang telah  dikabulkan  permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal  dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal  atau  menetap dalam  suatu  negara.  Sedangkan   yang  bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan  anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

c. Rakyat sebagai  penghuni negara  mempunyai  peranan  penting  dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945   menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal  di Indonesia”. Dengan  demikian, di Indonesia semua  orang  yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya  seseorang   dalam  golongan   warga  negara   dari  suatu   negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a.  Asas ius sanguinis (asas keturunan),  yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan  pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang  dilahirkan di negara  A, sedangkan orang  tuanya berkewarganegaraan  negara   B,   maka   ia  adalah   warga   negara   B. Jadi berdasarkan  asas ini, kewarganegaraan   anak   selalu   mengikuti kewarganegaraan orang  tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran),yaitu kewarganegaraan seseorang  ditentukan berdasarkan  tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang  dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara  A, maka  ia adalah  warganegara B.  Jadi menurut  asas ini kewarganegaraan seseorang  tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang  tuanya,  karena yang menjadi  patokan  adalah tempat kelahirannya. asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua  kemungkinan  status  kewarganegaraan seorang penduduk.

a. Apatride, yaitu adanya seorang  penduduk yang sama sekali tidak mempunyai  kewarganegaraan.

Misalnya, seorang  keturunan bangsa  A yang menganut asas ius soli lahir di negara  B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi  warga negara  A  dan juga tidak dapat  menjadi warga negara  B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b.Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

Misalnya, seseorang  keturunan bangsa  B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa  B, maka ia dianggap sebagai  warga negara  B. Akan tetapi, negara  A juga mengganggap dia warga negaranya  berdasarkan  tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.

a. Stelsel aktif, yaitu seseorang  harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara  tanpa  melakukan  sutu  tindakan  hukum  tertentu (naturalisasi Istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.

a.  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )

b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

a.  Asas  ius sanguinis,  yaitu  asas  yang  menentukan  kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegara- an seseorang  berdasarkan  negara  tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang- undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.  Asas kewarganegaraan ganda  terbatas, yaitu  asas  yang  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

 

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Proses permohonan itu dinamakan  dengan pewarganegaraan atau  naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat  dibedakan  menjadi dua sebagai berikut.

a. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa  asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.

1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3) Sehat jasmani dan rohani.

4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik  Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7) Mempunyai pekerjaan  dan/atau berpenghasilan tetap.

8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa  diberikan  sesuai  dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa  diberikan  kepada   orang  asing  yang  telah  berjasa  kepada negara  Republik Indonesia atau  dengan alasan  kepentingan negara, setelah  memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

 

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang  Warga Negara Indonesia dapat  kehilangan  kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.

a.  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya  sendiri.

b.  Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

c.  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan  bertempat tinggal di luar negeri.

d.  Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

e.  Masuk dalam  dinas  negara  asing  atas  kemauan  sendiri, yang  mana jabatan  dalam  dinas  tersebut di Indonesia hanya  dapat  dijabat  oleh Warga Negara Indonesia.

f.   Mengangkat  sumpah  atau menyatakan janji setia kepada  negara  asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

g.  Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

h.  Mempunyai  paspor  atau  surat  yang bersifat  paspor  dari negara  asing atau surat yang dapat  diartikan sebagai  tanda  kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

i.    Bertempat tinggal  di luar wilayah negara  Republik Indonesia selama lima tahun  terus  menerus  bukan  dalam  rangka  dinas  negara

 

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan   beragama  dan   berkepercayaan mengandung  makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya

Kemerdekaan  beragama dan  kepercayaan  di Indonesia dijamin  oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut  agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping  itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,  bahwa “negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  masing-masing dan untuk beribadat menurut  agamanya dan kepercayaannya itu.”

Mewujudkan ketentuan kemerdekaan beragama:

a.  Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama mempunyai  kewajiban, hak dan kedudukan  yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama  dengan agamanya  itu, apabila  terjadi  perubahan agama,  yang  bersangkutan mempunyai   kebebasan untuk  menetapkan dan  menentukan agama yang ia kehendaki.

d.  Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan  umat  beragama serta  perlindungan hukum  dalam  pelaksanaan   kegiatan  peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

 

2. Membangun  Kerukunan  Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai   agama  yang  beraneka   ragam.  Di sekolah  kalian, mungkin saja warga sekolahnya  (siswa dan guru) menganut agama  yang berbeda- beda  sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang  tidak seagama  dengan kalian. Hal itu semua,  merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh  dijadikan hambatan untuk  memperkokoh persatuan dan kesatuan  bangsa.  Hal tersebut tentu  saja akan terwujud  apabila dibangun kerukunan umat  beragama.

Kerukunan umat  beragama merupakan  sikap mental  umat  beragama dalam  rangka  mewujudkan  kehidupan  yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan  sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan  agar terbina dan terpelihara  hubungan baik dalam  pergaulan antara  warga  yang  seagama   maupun yang  berlainan agama.

Apa saja bentuk  kerukunan  beragama itu? Di negara  kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat  seagama,  kerukunan  antar  umat  berbeda agama,  dan  kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

Kerukunan  antar   umat   seagama   berarti  adanya   kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya  perbedaan yang  masih bisa ditolerir. Dengan  kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan  perbedaan tersebut tidak  menyimpang dari ajaran  agama  yang dianut. Kerukunan antar  umat  beragama adalah  cara atau  sarana  untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama  dalam  proses  pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi  bukan ditujukan  untuk  mencampuradukkan ajaran  agama.  Ini perlu  dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme  ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya  dialog  antar  umat  beragama yang  di dalamnya  bukan membahas perbedaan, akan  tetapi  memperbincangkan kerukunan,  dan perdamaian hidup  dalam  bermasyarakat. Intinya adalah  bahwa  masing- masing  agama  mengajarkan manusia  untuk hidup  dalam kedamaian  dan ketenteraman.

Kerukunan  antar   umat   beragama  dengan  pemerintah,  maksudnya adalah dalam hidup beragama,  masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan  bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh  hanya mentaati  aturan  dalam agamanya  masing- masing, akan  tetapi  juga  harus  menaati  hukum  yang  berlaku  di negara Indonesia.

 

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Upaya  mempertahankan  kemerdekaan:

Hal tersebut diatur  dalam  Pasal 30 ayat (1) sampai  dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

1) Tiap-tiap  warga  negara   berhak   dan  wajib  ikut  serta  dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan  negara  dilaksanakan melalui  sistem pertahanan  dan   keamanan   rakyat  semesta   oleh  Tentara  Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan  Angkatan  Udara sebagai  alat negara  bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban  masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan  Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan  warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara  Indonesia merupakan  tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi  tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi  masyarakat  sipil juga sangat  bertanggung jawab terhadap pertahanan dan  keamanan  negara. TNI  dan  POLRI manunggal bersama  masyarakat  sipil menjaga  keutuhan NKRI .

UUD  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945   juga   memberikan gambaran bahwa  usaha  pertahanan dan  kemanan  negara  dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan  rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan  segala upaya menjaga  pertahanan dan keamanan negara  meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber  daya nasional, sarana dan prasarana  nasional, serta seluruh wilayah negara  sebagai  satu kesatuan  yang  utuh  dan  menyeluruh. 

 

Sistem  pertahanan  dan   keamanan   negara   yang   bersifat   semesta bercirikan sebagai berikut.

a.  Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan  negara  diabdikan

oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b.  Kesemestaan, yaitu seluruh sumber  daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan  pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

 

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Bangsa  Indonesia dalam mengusir  Belanda yang ingin kembali menjajah  Indonesia. Para pahlawan bangsa  rela berkorban  dan  bertumpah darah  ketika berperang melawan penjajah  demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai  motivasi yang sangat  tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran  bela negara  dan memiliki rasa nasionalisme  yang tinggi terhadap negara  yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.  Ikut serta  dalam  kegiatan  bela  negara  diwujudkan dengan berpartisipasi  dalam  kegiatan  penyelenggaraan pertahanan dan kemanan  negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus  memiliki kesadaran  bela  negara.  Apa sebenarnya kesadaran  bela negara itu?

Kesadaran bela negara  pada hakikatnya merupakan  kesediaan  berbakti pada  negara  dan  berkorban  demi  membela  negara.  Upaya bela  negara selain sebagai  kewajiban  dasar  juga merupakan  kehormatan bagi  setiap warga  negara   yang  dilaksanakan  dengan penuh   kesadaran,  tanggung jawab dan rela berkorban  dalam pengabdian kepada  negara  dan bangsa. Sebagai  warga  negara  sudah  sepantasnya ikut serta  dalam  bela  negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.

Bela negara  yang  dilakukan  oleh  warga  negara  merupakan  hak  dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,  keutuhan wilayah dan  keselamatan segenap bangsa  dari segala ancaman.   Pembelaan   yang   diwujudkan   dengan  keikutsertaan   dalam upaya  pertahanan negara  merupakan  tanggung jawab  dan  kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai  kewajiban ikut serta  dalam  pembelaan negara,  kecuali ditentukan dengan undang- undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara  harus didasarkan  pada  kesadaran  akan hak dan  kewajiban  warga negara  serta  keyakinan  pada  kekuatan  sendiri.  Hal ini juga  tercantum dalam  Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3Tahun 2002, pertahanan keamanan   negara  adalah  segala  usaha  untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari  ancaman  dan  gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa  dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian,  cinta kemerdekaan,  dan cinta kedaulatan.   Dalam  alinea  pertama   Pembukaan   UUD 1945  menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab  itu maka penjajahan di atas  dunia  harus  dihapuskan  karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara  damai.  Bagi bangsa  Indonesia, perang  harus  dihindari. Perang  merupakan  jalan terakhir  dan  dilakukan jika semua  usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan  dari bunyi  alinea  pertama  Pembukaan  UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.

Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.

a.  Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).

b.  Ikut serta membantu korban bencana  di dalam negeri.

c.  Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.

d.  Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.

e.  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

f.   Pengabdian sebagai anggota TNI.

g.  Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.


Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel