Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A. Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan
untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini penting dirumuskan agar ada
penegasan secara konstitusional batas
wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa
perbatasan antarnegara, atau pendudukan
oleh negara asing. Istilah
“nusantara” dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara
Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua
Australia.
Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup
1)
kesatuan politik;
2)
kesatuan hukum;
3)
kesatuan sosial- budaya; serta
4)
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah
Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia,
pada tanggal 13 Desember1 957 pemerintah
Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan:
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan
Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
daripada perairan pedalaman atau perairan
nasional yang berada di
bawah kedaulatan Negara Republik
Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil
yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau Negara Republik
Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat
Jenderal MPR RI, 2012:177-178). Sebelumnya, pengakuan masyarakat
internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan
wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan
dari Deklarasi Djuanda, Republik
Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic
state). Konsep itu
kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United
Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay,
Jamaika, tahun 1982. Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1985. Sejak itu dunia
internasional mengakui Indonesia
sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki
tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk
sumber daya alam yang dikandungnya.
Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah
5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang
dan Merauke. Pulau-pulau
tersebut bukanlah wilayah- wilayah yang terpisah, tetapi
membentuk suatu kesatuan yang utuh
dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara
kepulauan yang wilayah perairan lautnya
lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan
bangsa dan negara.
Wilayah lautan Indonesia
sangat luas dengan kekayaan laut yang
melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut,
kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita.
Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat
sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan
pembangunan. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982,
berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum
Laut PBB.
a. Zona Laut
Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial ditarik sama
jauh dari garis
masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut
teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar
disebut laut internal/perairan
dalam (laut nusantara). Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik
dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya sampai batas laut teritorial,
tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia.
Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur
dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut
ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
c. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel
serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai
dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas
kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua
negara yang bertetangga saling tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada
tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan
Indonesia?
Wilayah daratan Indonesia juga
memiliki kedudukan dan peranan yang sangat
penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah
daratan merupakan tempat pemukiman
atau kediaman warga
negara atau penduduk Indonesia.
Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik
Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Berdasarkan Konvensi Chicago
tahun 1944 tentang penerbangan sipil
internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh
dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara
yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih
mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah
ekstrateritorial ini merupakan wilayah
negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini
adalah kantor-kantor perwakilan
diplomatik Republik Indonesia di
negara lain.
2. Batas Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang
dimiliki pasti ada batasnya.
Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas,
begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai
batas wilayah seperti dibatasi oleh
bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa,
kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas
kewilayahan. Batas wilayah itu
untuk menunjukkan atau
menandai luas yang dimiliki oleh
wilayah tersebut. Bentuk dari batas
wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai,
laut, hutan, atau juga
hanya berupa tugu
perbatasan saja apabila wilayah
tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.
a. Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di
sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan
negara India
c. Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
d. Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan
berbatasan langsung dengan
wilayah darat Timor Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia.
Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa
Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor
Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan
batas landas kontinen.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
jawabannya yang menyatakan bahwa:
(1)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas
secara tegas menyatakan bahwa seluruh
kekayaan alam dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat Indonesia.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa negara mempunyai hak
penguasaan atas kekayaan alam
Indonesia. Oleh karena itu, maka negara
mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air)
serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat
yang terdapat di dalam atau di atas
bumi, air dan berbagai kekayaan
alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah
segala tindakan dari pihak
mana pun yang
akan menyebabkan rakyat
tidak mempunyai kesempatan atau akan
kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
B. Kedudukan Warga
Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga
Negara Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. etiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI. b. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan
di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pengertian antara
rakyat, penduduk, dan warga negara
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara. Sedangkan
yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau
menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai
peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan
tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai berikut.
1)
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
2. Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya
seseorang dalam golongan
warga negara dari
suatu negara tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai
berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang
bersangkutan. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara
B, maka ia
adalah warga negara
B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu
mengikuti kewarganegaraan orang
tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat
kelahiran),yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara A,
maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut
asas ini kewarganegaraan seseorang
tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya,
karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. asas ius soli
maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b.Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di
negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara
B. Akan tetapi, negara A juga
mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif,
yaitu seseorang harus melakukan tindakan
hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan sutu tindakan
hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa).
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
b. Hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).
Penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas
ius sanguinis, yaitu
asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli
secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegara- an seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang- undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat
Menjadi Warga Negara Indonesia
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Naturalisasi
Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,
sebagai berikut.
1)
Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat
10 tahun tidak berturut-turut.
3)
Sehat jasmani dan rohani.
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman
pidana penjara satu tahun lebih.
6)
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
8)
Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan
kepada orang asing
yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006, seorang Warga Negara
Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan
melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun
dan bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa
disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam
dinas negara asing
atas kemauan sendiri, yang
mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya.
h. Mempunyai
paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam
rangka dinas negara
C. Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama
dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia
bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia
dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,
bahwa “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Mewujudkan
ketentuan kemerdekaan beragama:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah
terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban,
hak dan kedudukan yang sama dalam negara
dan pemerintahan.
c.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila
terjadi perubahan agama, yang
bersangkutan mempunyai kebebasan
untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap
golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya
yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan
Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia
menyebabkan Indonesia mempunyai
agama yang beraneka
ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda- beda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin
saja, kalian mempunyai tetangga yang
tidak seagama dengan kalian. Hal
itu semua, merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut tentu saja akan
terwujud apabila dibangun kerukunan
umat beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental
umat beragama dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.
Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar
terbina dan terpelihara hubungan baik
dalam pergaulan antara warga
yang seagama maupun yang
berlainan agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar
umat seagama berarti
adanya kesepahaman dan kesatuan
untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati
adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak
diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan,
tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi
apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak
menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kerukunan antar umat
beragama adalah cara atau sarana
untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang
tidak seagama dalam proses
pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk
mencampuradukkan ajaran
agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya
fanatisme ekstrim yang membahayakan
keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan
adanya dialog antar
umat beragama yang di dalamnya
bukan membahas perbedaan, akan
tetapi memperbincangkan
kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat. Intinya adalah
bahwa masing- masing agama
mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman.
Kerukunan antar
umat beragama dengan
pemerintah, maksudnya adalah
dalam hidup beragama, masyarakat tidak
lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat
tidak boleh hanya mentaati aturan
dalam agamanya masing- masing,
akan tetapi juga
harus menaati hukum
yang berlaku di negara Indonesia.
D. Sistem
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan:
Hal tersebut diatur dalam
Pasal 30 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai
berikut.
1)
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib
ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)
Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa
usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung
jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan
negara tidak hanya menjadi tanggung
jawab TNI dan POLRI saja, tetapi
masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan
dan keamanan negara. TNI
dan POLRI manunggal bersama masyarakat
sipil menjaga keutuhan NKRI .
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha
pertahanan dan kemanan negara
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap
sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan
yang utuh dan
menyeluruh.
Sistem pertahanan
dan keamanan negara
yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan
kemanan negara diabdikan
oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara
kepulauan.
2. Kesadaran Bela
Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa Indonesia dalam mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan bangsa rela berkorban dan
bertumpah darah ketika berperang
melawan penjajah demi untuk
mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka
mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang
telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga
harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki
kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut
serta dalam kegiatan
bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam
kegiatan penyelenggaraan
pertahanan dan kemanan negara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut
menegaskan bahwa setiap warga negara harus
memiliki kesadaran bela negara.
Apa sebenarnya kesadaran bela
negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan
berbakti pada negara dan
berkorban demi membela
negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban
dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara
dan bangsa. Sebagai warga negara
sudah sepantasnya ikut serta dalam
bela negara sebagai bentuk
kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang
dilakukan oleh warga
negara merupakan hak
dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan
yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
itu, warga negara mempunyai kewajiban
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang- undang.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat
(1) UU Nomor 3Tahun 2002, pertahanan keamanan
negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan
negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan
terhadap bangsa dan negara. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, cinta
kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam
alinea pertama Pembukaan
UUD 1945 menyatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik
antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.
Bagi bangsa Indonesia,
perang harus dihindari. Perang merupakan
jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai
tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut
politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi
alinea pertama Pembukaan
UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia
dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara
tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain
seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti
Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Posting Komentar