Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 6 Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.

a)     Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.

b)    Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.

c)     Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.

d)    Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.

Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut.

1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

a)     Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b)    Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c)     Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d)    Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e)    Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f)     Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g)    Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.


2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

a)     Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b)    Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.

c)     Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

d)     

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasilhasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

 

4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia  merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat  manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecahpecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia. Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.

 

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut.

1. Pancasila

2. UUD NRI Tahun 1945

3. Sang Saka Merah Putih

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

5. Bahasa Indonesia

6. Sumpah Pemuda Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme.


Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.

1. Cinta tanah air

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

4. Berjiwa pembaharu

5. Tidak kenal menyerah

 

B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD

Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup

1) kesatuan politik;

2) kesatuan hukum;

3) kesatuan sosial-budaya; serta

4) kesatuan pertahanan dan keamanan.

2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia adalah negara kepulauan.

Berikut keungulan Sebagai berikut:

a)     Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat.

b)    Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.

c)     Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai  konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

d)    Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia.

e)    Memiliki tata krama atau keramahtamahan.

f)     Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia sehingga membuat Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.

g)    Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi.

h)    Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia

i)      Wilayahnya sangat luas yaitu  5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas  2.027.087 Km2 dan lautan seluas  3.166.163 Km2.

j)     Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alampesawat yang dapat dibanggakan.

 

C. Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

a)     Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara

1.      Kesatuan Republik Indonesia yaitu

2.     Sumpah Pemuda

3.     Pancasila

          4. semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

b)    Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. b. Geografis Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

c)      Munculnya gejala etnosentrisme Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

d)    Melemahnya nilai budaya bangsa Nilai-nilai budaya bangsa

e)    Pembangunan yang tidak merata

 

D. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apa yang kalian rasakan setelah menyanyikan lagu tersebut? Sebagai warga negara yang baik tentu saja kalian akan merasa bangga menjadi warga negara Indonesia yang diliputi berbagai keanekaragaman. Akan tetapi, keanekaragaman tersebut tidak menyebabkan bangsa dan negara Indonesia terpecah-belah, akan tetapi senantiasa bersatu padu. Lagu di atas merupakan tekad bangsa Indonesia untuk senantiasa merasa satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Ketika persatuan dan kesatuan bangsa sudah terwujud, maka keutuhan negara akan senantiasa terjaga. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup dalam perilaku sehari-hari. Para pendiri negara menginginkan masyarakat Indonesia itu harus berketuhanan, berperikemanusiaan, mempunyai jiwa persatuan, demokratis, menjunjung tinggi musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, maka bangsa Indonesia akan selalu bersatu padu dan terhindar dari berbagai pertentangan dan perselisihan.

Nilai-nilai Pancasila harus kalian amalkan dalam kehidupan sehari-sehari sebagai upaya menjaga keutuhan negara. Nilai-nilai Pancasila dapat kalian amalkan  dengan cara hidup rukun antarsesama. Kerukunan merupakan modal utama dalam menjaga keutuhan negara. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam kehidupan sehari-hari di rumah, di sekolah, dan di masyarakat. Ketika berada di rumah, kalian dapat menampilkan sikap rukun melalui perilaku saling menghormati dan menyayangi dengan anggota keluarga yang lain, tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain, menghargai perbedaan pendapat, menjaga nama baik keluarga ketika bergaul dengan orang lain, dan sebagainya. Dalam kehidupan di sekolah, kalian senantiasa menampilkan sikap dan perilaku saling menolong dan saling berbagi dengan teman,  menghargai dan menghormati pendapat teman, tidak membedakan-bedakan teman dalam bergaul, menghormati guru, dan sebagainya. Dalam kehidupan di masyarakat, kalian harus tetap menjaga kerukunan warga dengan sikap tolong-menolong, saling menjaga perasaan, saling menghormati,

saling menghargai hak orang lain, tidak membeda-bedakan suku, agama dan daerah, bersikap arif, mau bekerja sama dengan orang lain, serta mau bekerja keras dalam membangun bangsa. Sikap dan perilaku-perilaku yang disebutkan tadi  harus kalian amalkan dalam kehidupan sehari-hari agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia senantiasa terjaga

  

Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 6 Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel