Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur Sistem politik
Indonesia
merupakan sebuah kajian politik yang menarik
untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem
dan politik. Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan
yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian
yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
Secara
etimologis kata
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus
negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang
berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli
mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup
dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan
seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
b. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem
politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi
yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum
sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam
negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi
nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang
fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Melalui sistem politik
aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan
dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh
kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistemsistem
sosial yang lainnya.
Ada empat
ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a.
Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b.
Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c.
Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d.
Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan
kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan
tidak akan terlepas dari keseluruhan
unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik
dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang
jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan
hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri
atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara
Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik
diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak
politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik
merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga
negara (8 lembaga tinggi) )yang tugas dan peranannya diatur dalam
konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik
dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif menjadi pelaku politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat
kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik
biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik,
dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan
(interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan
terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau
mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang
biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini
bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat
independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan
kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat
perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan
adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure
group),
yaitu kelompok yang bertujuan
mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang
atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan
keinginan kelompok mereka
d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat
komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik
secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya
B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia
Menurut UUD NRI Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan
lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan
kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh
·
UU
No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
·
UU
No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,
·
UU
No. 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi,
·
UU
No.18 Tahun 2011 tentang Komisi
Yudisial, dan
·
UU
No.15 Tahun 2004 tentang BPK
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan
kekuatan utama dalam supra-struktur
politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut. Secara
garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas
dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di
Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
a.
Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b.
Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah
provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d.
Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR
juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung
oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut
dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun
1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14
ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan (Pasal 15)
10)
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat
kepada presiden (Pasal 16)
11)
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17) 12) Mengajukan
RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
a.
Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.
Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
(Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c.
Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
(Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d.
Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan
hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
a.
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal
24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu
(Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan
orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan
Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a.
KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal
24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b.
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang
dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor
22 tahun 2003).
d.
DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
C. Tata Kelola Pemerintahan
yang Baik
Menurut
World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Tata kelola pemerintahan yang baik
merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik
dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi,
masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan
masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam
tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat
sinergis.
1.
Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu
periode tertentu.
2.
Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3.
Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut
Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan
karakteristik sebagai berikut.
a.
Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,
terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosiol-ekonomi.
b.
Komunikasi, adanya
jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan
sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
c.
Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan
pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan
dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d.
Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan
dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
e.
Independensi, yakni
menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam
perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur
pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1)
Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan
harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2)
Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan
pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3)
Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah
memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan.
4)
Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat
yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug
antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5)
Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan
pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan
yang bekerja di perkotaan.
6)
Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang
(RUU).
7)
Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin
kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk
mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut.
a)
Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik,
b)
Terwujudnya akuntabilitas publik.
c)
Tersedianya perangkat hukum yang memadai.
d)
Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat.
e)
Adanya transparansi.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik
yaitu adanya citra pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis
merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang
demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan
kontrol dari rakyat.
D. Partisipasi Warga Negara
dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi
politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu
maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain
yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh
pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Suatu
komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut
telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2.
Memiliki sistem pemerintahan tertentu
yang mengatur kehidupan masyarakat.
3.
Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4.
Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5.
Memahami informasi dasar tentang yang memegang kekuasaan dan serta kerjanya.
6.
Dapat menerima perbedaan pendapat.
7.
Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8.
Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9.
Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan
kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam
berbagai bidang kehidupan.
10.
Menyadari akan pentingnya pembelaan berbagai bentuk terhadap negara
11.
taat hukum hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12.
Membangun budaya politik yang demokratis.
13.
Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14.
Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15.
Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah
air.
Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat
politik berkedudukan sebagai masyarakat
yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai
penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan
negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik,
kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
Partisipasi politik dapat terwujud dalam
bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus
berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai
dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah
1.
Pemilihan
ketua kelas, ketua OSIS.
2. ...
3. ...
4. ...
b. Di Lingkungan Masyarakat
1.
Pemilihan
ketua RT, RW
2. ...
3. ...
4. ...
c. Di Lingkungan Negara
1.
Pemilihan
umum untuk memilih anggota legislatif.
2. ...
3. ...
4. ...
d. Di Lingkungan internasional
1.
Pengumuman
Deklerasi Juanda
2. ...
3. ...
4. ...
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Posting Komentar