Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

1. Suprastruktur Sistem politik Indonesia

merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait  dan fungsional.

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Robert  A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.

b. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari  tujuan masyarakat dirumuskan  dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya.

Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.

a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.

b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.

c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.

d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari  keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.  Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara (8 lembaga tinggi) )yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

2. Infrastruktur politik

Infrastruktur politik  adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif menjadi pelaku politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

b. Kelompok Kepentingan (interest group),  yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu  kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka

d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya

 

B.  Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia

Menurut UUD NRI   Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh

·         UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,

·         UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,

·         UU No. 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi,

·         UU No.18  Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan

·         UU No.15 Tahun 2004 tentang BPK



Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut. Secara garis besar  berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

c.  MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e.  MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2. Presiden

a.  Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b.  Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c.  Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

1)  Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan  Pasal 20)

2)  Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))

3)  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)

4)  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)  Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6)  Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7)  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))

8)  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR  (Pasal 14 ayat (2))

9)  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)

11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17) 12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b.  Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)

a.  MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b.  MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

a.  Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

1)  Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

2)  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

3)  Memutus pembubaran partai politik.

4)  Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). b.  Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden. 

7. Komisi Yudisial (KY)

a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.  DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b.  DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.  Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).

d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

 

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.

1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.

2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.

3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosiol-ekonomi.

b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.

c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.

e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

1) Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.

2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.

3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.

5) Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.

6) Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).

7) Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

 

 

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

a) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik,

b) Terwujudnya akuntabilitas publik.

c) Tersedianya perangkat hukum yang memadai.

d) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat.

e) Adanya transparansi.

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya citra pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.

2. Memiliki  sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.

3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.

4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.

5. Memahami informasi dasar tentang yang memegang kekuasaan dan serta kerjanya.

6. Dapat menerima perbedaan pendapat.

7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.

8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan  dan keadaan negara dan bangsanya.

9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.

10. Menyadari akan pentingnya pembelaan berbagai bentuk terhadap negara

11. taat hukum hukum dan menegakkan supremasi hukum.

12. Membangun budaya politik yang demokratis.

13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.

14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.

15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan  sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan).

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

a. Di Lingkungan Sekolah


1.      Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS.

2.     ...

3.     ...

4.     ...


b. Di Lingkungan Masyarakat


1.      Pemilihan ketua RT, RW  

2.     ...

3.     ...

4.     ...


c. Di Lingkungan Negara


1.      Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif.

2.     ...

3.     ...

4.     ...


d. Di Lingkungan internasional  


1.      Pengumuman Deklerasi Juanda

2.     ...


3.     ...

4.     ...


 


Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel