Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
A.
Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara
etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang
berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu
hal yang terlepas dari pusat.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan
atas 3 (tiga) bagian.
1.
Desentralisasi politik, yakni pelimpahan
kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus
kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang
dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2.
Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak
kepada golongan golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan
tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,
seperti mengurus irigasi bagi petani.
3.
Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak
kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan
kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa
desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang
dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat
kepada badanbadan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah
agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta
tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi mengandung segi positif dalam
penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan.
Fungsi
desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Satuan-satuan desentralisasi
lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
b. Satuan-satuan desentralisasi
dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
c. Satuan-satuan desentralisasi
lebih inovatif.
d. Satuan-satuan desentralisasi
mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih
tinggi dan lebih produktif.
Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai
berikut.
a. Struktur organisasi yang
didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan
manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan
yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari
pusat.
d. Hubungan yang harmonis dapat
ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat
dan daerah.
e. Peningkatan efisiensi dalam
segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
f. Dapat mengurangi birokrasi
dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g. Bagi organisasi yang besar
dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h. Sebelum rencana dapat
diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu
bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i. Risiko yang mencakup kerugian
dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j. Dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k. Desentralisasi secara
psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai
berikut.
a. Besarnya badan-badan struktural
pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang
berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian
antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya
yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.
Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Nilai-nilai Otonomi Daerah di Indonesia
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi
Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di
bidang ketatanegaraan.
Dimensi Otonomi
Daerah di Indonesia
1) Dimensi Politik, kabupaten/kota
dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2) Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif.
3) Kabupaten/kota adalah daerah
“ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih
tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip
Otonomi Daerah di Indonesia
a.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
objektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian
otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh
pelosok tanah air.
c.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk
lebih baik dan maju.
B.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Penyelenggara pemerintahan pusat
dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil
presiden, dan menteri negara.
Berkaitan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam
menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan,
dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki
3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing
Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas
yang sama.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating
Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada
rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Dengan kata lain, fungsi pemerintah
adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan
hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki
pemerintah.
1)
Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar
dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi
modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan
sebagainya.
2)
Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah
karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata
masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3)
Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk
meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4)
Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar
kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa
pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak
terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
5)
Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran
pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui
program-program khusus.
6)
Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat
mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu
stabilitas ekonomi.
c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini
dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu,
menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau
menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya
sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan
keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, agama, serta norma.
Selain
kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai
berikut.
a. Perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam
dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi
nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada
pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai
berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2. Memperhatikan pemerataan dan
keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai
berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan
keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan
kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan dan memelihara
identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan
umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan
umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi
keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber
daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan
negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan
sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi
masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan
inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
7. Memberi peluang kepada
masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus
dan mengatur rumah tangga sendiri.
C.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan
kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup
wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
1. Materi yang dilaksanakan tidak
termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
2. Dalam menyelenggarakan tugas
pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala
sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
3. Dapat diserahkan tugas
pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan
kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Beberapa urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal
berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana
umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang
ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah
berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah,
yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
a) Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b) Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c) Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan keadilan dan
pemerataan.
e) Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
f) Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
g) Menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
i) Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
j) Mengembangkan sumber daya
produktif di daerah.
k) Melestarikan lingkungan hidup.
l) Mengelola administrasi
kependudukan.
m) Melestarikan nilai sosial
budaya.
n) Membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas,
utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk
menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan
dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a. Terjaminnya keseimbangan
pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b.
Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia
secara adil dan merata.
c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih
efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan
ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki
sikap-sikap sebagai berikut.
1) Kapabilitas (kemampuan
aparatur),
2) Integritas (mentalitas),
3) Akseptabilitas (penerimaan),
dan
4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan
tanggung jawab).
2.
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
a.
Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah
sebagai berikut.
1. Provinsi DKI Jakarta
berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah
daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan
sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/
perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta
dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana
ditentukan dalam undangundang.
6. Gubernur dapat menghadiri
sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden
dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan
kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama
antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
b.
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah
dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa
DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam
sejarah perjuangan nasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2012, keistimewaan DIY meliputi
(a) tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,
(b) kelembagaan Pemerintah DIY,
(c) kebudayaan,
(d) pertanahan, dan
(e) tata ruang. Di antara
keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi
calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil
gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.
c.
Provinsi Aceh Aceh
Aceh menerima
status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan
Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi
keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Kemudian nama Aceh
berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan
ketika Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik
Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati
Soekarno putri. Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” sejak
dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan
Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Aceh sampai sekarang.
Selain itu,
kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam,
penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan
lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan
kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan
pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti
standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
d.
Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada
Provinsi Papua, termasuk provinsi provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua,
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal
mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1) Pengaturan kewenangan antara
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di
Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Pengakuan dan penghormatan
hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan
mendasar.
3) Mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik yang
berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat
sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
b) Pelaksanaan pembangunan yang
diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua
pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh
pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan,
berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
c) Penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada
masyarakat.
4) Pembagian wewenang, tugas, dan
tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk
asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
3. Perangkat Daerah sebagai
Pelaksana Otonomi Daerah Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak
berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam
organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurangkurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas
yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas;
luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk;
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Susunan
organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai
tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi
keuangan DPRD.
c) Mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD.
d) Menyediakan dan mengkoordinasi
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh
lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/
walikota.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan
pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri
atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan,
dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Ketentuan tentang DPRD sepanjang
tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan
undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna
bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama
dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan
daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing
sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya
saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan
fungsi masing-masing.
5.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen)
jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan
tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara
sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai
pasangan calon terpilih.
Apabila tidak
ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan
pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau
wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam
sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota
dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk
berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau
pembahasan rancangan Perda. Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah
dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda
dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan
oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan
Polisi Pamong Praja.
7.
Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan
sebagai berikut.
1) Kepastian tersedianya pendanaan
dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
2) Kewenangan memungut dan
mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi
hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana
perimbangan lainnya.
3) Hak untuk mengelola kekayaan
daerah dan mendapatkan sumbersumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan.
Ketentuan
tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa
kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai pemerintahan
daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan
berikut.
1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD),
yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan yang meliputi
dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
3. Pendapatan daerah lain yang
sah.
Pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri
Keuangan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri
Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta. Pemerintah daerah
dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan,
pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
D.
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia
terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
1) Fungsi yang sifatnya berskala
nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik
diserahkan kepada pemerintah pusat.
2) Fungsi yang menyangkut
pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah
dikelola oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi pelayanan yang bersifat
lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang
standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan
serta kemampuan daerah masing-masing.
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling
melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan,
dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat
lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada
daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam
berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai
pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi
berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
tersebut dan menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas X BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah"
Posting Komentar