Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
1. Makna
dari konsep Hak Asasi Manusi
Hak asasi manusia merupakan hak yang
dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi
manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang
menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang.
Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian
perhatikan fakta berikut dengan saksama.
- Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
- Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
- Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Sekarang
mari kita pahami Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Koentjoro
Poerbopranoto
Menurutnya
HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki
setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa
dipisahkan sehingga bersifat suci.
UU No 39
Tahun 1999
Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. di mana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Ciri-ciri khusus HAM sebagai berikut:
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban
asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan
haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat
universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan
wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan
hak asasi manusia.
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun
bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila
menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan
berikut ini.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila. Berikut Hubungan antara hak dan kewajiban asasi
manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban
untuk menghormati perbedaan agama.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum
serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan hukum.
3) Persatuan Indonesia mengamanatkan
adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong,
saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. \
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara
serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan
kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila
Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan
konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga
dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam
Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. d.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang
Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.
Coba......Pikirkan!
sikap yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila harus kita tunjukan dalam hak dan kewajiban!!!
C.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1)Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan
pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya
sebagai berikut.
a)
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b)
Rendahnya kesadaran HAM
c)
Sikap tidak toleran
2) Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1. Penyalahgunaan kekuasaan
Ke 2. tidaktegasan aparat penegak hukum
3. Penyalahgunaan teknologi
d) 4. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- a) Nasional
- b) Internasional
Ayooo.....sebutkan serta uraikan apa saja contohnya........
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat
mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
1) Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum,
sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
2) Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada
ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan
memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian
rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum
nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM)
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara
lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih
oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa
jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya
untuk satu kali masa jabatan
Komnas
HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1) Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2) Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan.
b.
Pembentukan
Instrumen HAM.
Yang ini sama halnya seperti Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
yang....ini tugas kalian....cari yaaaa!
2. Upaya Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Berikut ini
tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran HAM.
- Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
c.
Membangun
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi
manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari
sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat
menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala
cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang
lain.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila"
Posting Komentar