Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak   asasi   manusia   adalah  hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia   itu berbeda dari pengertian    hak    warga    negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan  kata  lain,    tidak  semua hak   warga   negara   adalah   hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara?   Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

B. Subtansi   Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan  menjadi  tiga,  yaitu  nilai  ideal,  nilai instrumental  dan  nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara

1.   Hak  dan  Kewajiban  Warga  Negara  dalam  Nilai  Ideal  Sila-Sila Pancasila

Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat  kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :

    a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban  warga negara untuk:

    1)  membina kerjasama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;

    2)  mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang;

    3)  tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

    b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini diantaranya kewajiban untuk:

    1) memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

    2)  mengakui  persamaan  derajat,  hak  dan  kewajiban  setiap  manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;

    3)  mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain;

    4)  melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

    c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi pada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah utuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga Negara untuk:

    1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;

    2)  sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

    3)  mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;

    4)  mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;

    5)  memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

    D. Sila  Kerakyatan  yang  Dipimpin  oleh  Hikmat  Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

    1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

    2)  tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;

    3)  memberikan  kepercayaan  kepada  wakil-wakil  rakyat  yang  telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalan tugas sebaik- baiknya.

    D. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:

    1)  mengembangkan  sikap  gotong  royong  dan  kekeluargaan  dengan masyarakat di lingkungan sekitar;

    2)   tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;

    3)  suka bekerja keras.

    2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila- Sila Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang- Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah. Akan tetapi, pada bagian ini kalian hanya akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    a. Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26

Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa     yang menjadi warga negara ialah orang- orang bangsa  Indonesia  asli  dan  orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

    b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan  hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

    c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

    d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

    e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban untuk mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

    f.  Kemerdekan memeluk agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan  bahwa “Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang  Maha  Esa.  Kemudian  Pasal  29  ayat  (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan  itu”.  Hal  ini  merupakan  hak  warga  negara  atas  kebebasa beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukan ajaran agama.

    g. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2).  Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

    h. Hak mendapat pendidikan

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 

(1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan  bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat 

(2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat 

(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun  1945    mewajibkan  Pemerintah  mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

    i.  Kebudayaan nasional indonesia

Pasal  32  ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

    j.  Perekonomian nasional

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan :

    (1) Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.

    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    (4) Perekonomian   nasional   diselenggarakan   berdasar   atas   demokrasi ekonomi        dengan    prinsip    kebersamaan,    efisiensi    berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    (5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam undang-undang.

Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

    k. Kesejahteraan sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat, yaitu:

    (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

    (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

    (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (4) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam undang-undang.

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

    3.   Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan  yang  termuat  dalam  peraturan  perundang-undangan yag terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

    C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

    1.   Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang  masih  menimpa  sebagian  masyarakat  Indonesia,  penyebabnya  bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara diantaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

    a.   Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

    b.   Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal  ini  akan  menyebabkan  pelaku  pelanggaran  berbuat  seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak   yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

    c.   Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

    d.   Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

    e.   Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang  tidak  tuntas  akan  menjadi  pemicu  bagi  munculnya kasus-kasus lain,   para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang- wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

    f.   Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan  teknologi  dapat  memberikan  pengaruh  yang  positif,  tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi  bukti,  apabila  kemajuan  teknologi  tidak  dimanfaatkan  untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran  hak  warga  negara.  Selain  itu  juga,  kemajuan  teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia. 

    2.   Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Kalian tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan  jalan  raya.  Mungkin  juga  kalian  pernah  didatangi  pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

    a. Proses  penegakkan  hukum  masih  belum  optimal  dilakukan,  misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenunnya dilaksanakan.

    b. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    c. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

    d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945   menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

    3.   Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kalian  tentunya  sering  membaca  slogan  “orang  bijak  taat  pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:

    a. Membuang sampah sembarangan

    b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.

    c. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.

    d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.

    e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya maangkir dari kegiatan siskamling. Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

 

    D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

    1.   Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak  dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah  lebih  baik  dari  pada  mengobati.  Pernyataan  itu  tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakkan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara   dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:

        a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam     kehidupan     berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

        b. Megoptimalkan peran lembaga- lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam         penegakkan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,  Komisi  Nasional  Hak  Asasi  Manusia  (Komnas  HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

        c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk                             pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

        d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya             penegakkan hak dan kewajiban warga negara.

    e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui         lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan             keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam  masyarakat  agar  mampu  saling  memahami  dan  menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga- lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti:

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus- kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel