Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal
yang kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi
manusia.
Karena itu, hak asasi manusia itu
berbeda dari pengertian hak warga
negara. Hak warga negara
merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya
sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan
kata lain, tidak
semua hak warga negara
adalah hak asasi manusia, akan
tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga
negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan
Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak
berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana
dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan
sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian kewajiban warga negara
dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh
seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang- undangan
yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan
kewajiban dasar setiap orang.
Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang
dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi
oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep
kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula
kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan
kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan,
sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara
Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban
tersebut.
Hak
dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan
haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang
pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari
kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan
ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari
dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di
kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Subtansi
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara
1. Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai
ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai
dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan
kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai
berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin
hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta
melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama
ini juga menggariskan beberapa kewajiban
warga negara untuk:
1) membina kerjasama dan tolong-menolong dengan
pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan
masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama
menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang;
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta
memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini diantaranya
kewajiban untuk:
1) memperlakukan
orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa;
2) mengakui
persamaan derajat, hak
dan kewajiban setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain;
4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin
hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi pada masyarakat
Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah utuk memperkaya budaya
nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga Negara untuk:
1)
menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika;
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
D. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat
menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk
kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam
pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1)
mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3) memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil
rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah
dan menjalan tugas sebaik- baiknya.
D. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Sila kelima
mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan
sikap gotong royong
dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum;
3) suka bekerja keras.
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila- Sila Pancasila
Nilai
instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya
berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang- Undang Dasar
sampai dengan peraturan daerah. Akan tetapi, pada bagian ini kalian hanya akan
diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Berikut
ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Hak atas kewarganegaraan
Siapakah
yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26
Ayat (1) dan
(2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal
tersebut bahwa yang menjadi warga
negara ialah orang- orang bangsa
Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan
atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak
dapat dicabut secara semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal
ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya
diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1)
ini merupakan jaminan hak warga negara
atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban
warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria,
perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja,
perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga
negara memperoleh penghidupan layak.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal
27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban
warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara
merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam
ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat,
hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam
melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban untuk
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.
f. Kemerdekan
memeluk agama
Pasal
29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut
agamanya dan kepercayaan itu”. Hal
ini merupakan hak
warga negara atas
kebebasa beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan
beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk
satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukan ajaran agama.
g. Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat
(1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat
(2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
i. Kebudayaan
nasional indonesia
Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini
merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Perekonomian
nasional
Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang
perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan :
(1)
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan
pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak
warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan sosial
Masalah
kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun
1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat, yaitu:
(1) Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Pasal
34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam
pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak
mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
3. Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai
praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.
Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari
ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam peraturan perundang-undangan yag terwujud dalam sikap
dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman
dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi
yang terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
1. Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara diantaranya disebabkan oleh faktor-faktor
berikut:
a. Sikap egois
atau terlalu mementing diri sendiri
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan
menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini
akan menyebabkan pelaku
pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang
lain pun mempunyai hak yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan
penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak
toleran
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
d.
Penyalahgunaan kekuasaan
Di
dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak
hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan
lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan
di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya
jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan
kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya
pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak
tuntas akan menjadi
pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku cenderung mengulangi
perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas
perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak
sewenang- wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara
dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran
yang dilakukan oleh masyarakat.
f.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
2. Kasus
Pelanggaran Hak Warga Negara
Kalian
tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan
raya. Mungkin juga
kalian pernah didatangi
pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan
pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung,
karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami
salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka
sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk
mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya
mereka menjadi anak jalanan.
Pelanggaran terhadap hak
warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita
misalnya:
a. Proses
penegakkan hukum masih
belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap,
perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum
dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu
merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 yang
menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”, belum sepenunnya dilaksanakan.
b. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup
tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya,
padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan
agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum
terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
3. Kasus Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Kalian tentunya
sering membaca slogan
“orang bijak taat
pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan
kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah
membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih
banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan,
bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan
akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong
terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
Pada
kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban
warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran
tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh
setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana
cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain
itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya
pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Pengingkaran kewajiban warga negara
banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya
adalah:
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai
helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu
lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan
milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan
Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, misalnya maangkir dari kegiatan siskamling. Pengingkaran kewajiban
tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan
yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat
secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
1. Upaya
Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih
baik dari pada
mengobati. Pernyataan itu
tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan
dalam proses penegakkan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam
penegakkan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua
faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dapat
diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya
pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara:
a. Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari
perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum
dalam rangka menegakkan hukum.
b.
Megoptimalkan peran lembaga- lembaga selain lembaga tinggi negara yang
berwenang dalam penegakkan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi
Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan).
c.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakkan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui
lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f. Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Selain melakukan upaya
pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan
dilakukan oleh lembaga- lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk
menegakkan hukum, seperti:
a. Kepolisian
melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran
terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan
pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya)
dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus
yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara
Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c. Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus- kasus korupsi dan
penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga
peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Posting Komentar