Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 2 Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia
A. Hakikat Perlindungan dan
Penegakkan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan
Penegakkan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai
sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga
pemerintah dan swasta yang bertujuan
mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum
memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam
kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang
lain. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar,
dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsurunsur sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b.
Jaminan kepastian hukum.
c.
Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan
perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan
hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa
diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini
telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban
antara produsen dan konsumen. Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang
diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan
dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UndangUndang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya. Tersangka
sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum juga memiliki hak
atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan
berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan
prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan
proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara wajib melindungi warga
negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan
hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh
warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini:
a.
Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai
kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam
kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan
selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b.
Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap
warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud
apabila aturan-aturan ditegakkan.
c.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai
suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.
Perdamaian
akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang
kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku
dilaksanakan. Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan
penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi sangat tergantung
pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi
negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur
kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
serta undangundang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat di mana undangundang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang
secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus
menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut
dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi
panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota
masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga
masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati
hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum
bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum.
Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup,
dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasilkarya,
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang
berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang
dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B. Peran Lembaga Penegak Hukum
dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering
disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang
berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP,
Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam
rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan
sebagai berikut:
a.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c.
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d.
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di
tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.
memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil
serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umum; dan
l.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,
yaitu
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksankan dengan syarat sebagai
berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3)
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4)
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5)
menghormati hak azasi manusia.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara
yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan
merupakan tindakan Jaksa untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran
pidana yang akan dituntut adalah yang
benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan
dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2
(dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undangundang tersebut, kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi tugas dan
wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a.
Di bidang pidana :
1)
melakukan penuntutan;
2)
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
3)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang;
5)
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
b.
Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
c.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan:
1)
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)
pengawasan peredaran barang cetakan;
4)
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai
Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, perwujudan kekuasaan
kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI
Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang
tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang
berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan
dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga
lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut
dilaksanakan oleh hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian
tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak
memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan
pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan
hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta
wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut
ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi
tiga kelompok, yaitu:
a.
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b.
Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap
hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang
dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep
peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara
sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan
menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan
proses peradilan guna menegakkan hukum.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili
perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkarayang diajukukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan
tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang
masuk.
4.
Peran Advokat Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi
kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada
yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif
baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna
jasanya.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat
menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia
diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
yaitu:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi. Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera
disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan
bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang
RI Nomor 18 Tahun 2003,
seorang
advokat mempunyai hak dan kewajiban. Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
a.
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang
pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan.
b.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
c.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien dalam sidang pengadilan.
d.
Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
e.
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan
atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
f.
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien
oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sedangkan
yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat diantaranya
adalah:
a.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial dan budaya.
b.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari
kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan
tugas dan martabat profesinya.
d.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
e.
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat
selama memangku jabatan
5.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
b.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi
c.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi;
d.
Melakukan tindkaan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan ’
e.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain memiliki tugas komisi
ini memiliki beberapa wewenang sebagai
berikut:
1)
Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2)
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3)
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi terkait.
4)
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
5)
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas:
1) Kepastian hukum, yakni asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2) Keterbukaan, yakni asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
3) Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundag-undangan
yang berlaku.
4) Kepentingan umum, yakni asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
5) Proporsionalitas, yakni asas yang
mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban
Komisi Pemberantasan Korupsi.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang
berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban
untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran
hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap
hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b.
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut ini contoh perilaku yang
bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara.
a.
Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1.
mengabaikan
perintah orang tua;
2.
berikan
contoh lain?
b.
Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1.
mencontek
ketika ulangan;
2.
berikan
contoh lain?
c.
Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1.
mangkir
dari tugas ronda malam;
2.
berikan
contoh lain
d.
Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1.
tidak
memiliki KTP;
2.
berikan
contoh lain
2. Macam-Macam Sanksi atas
Pelanggaran Hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan
dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan
kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya
tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah sanksi dalam
setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak
ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama
lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di
masyarakat. sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung
pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah
dibuat secara material telah di atur dalam peraturan perundang-undngan.
Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam
pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(1)
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)
hukuman mati;
b)
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara
waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
(2)
Hukuman tambahan, yang terdiri:
a)
pencabutan hak-hak tertentu;
b)
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c)
pengumuman keputusan hakim.
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara
material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang
dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”.
3. Partisipasi Masyarakat dalam
Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan
menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata
dalam diri seseorang yang diwujudkan
dalam perilaku yang
sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan
oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.
memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.
menegakkan kepastian hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat
dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.
disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.
tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.
menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f.
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Berikut
ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhada paturan yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan
keluarga, diantaranya:
1)
mematuhi perintah orang tua;
2)
ibadah tepat waktu;
3)
menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan
sebagainya;
4)
melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah,
diantaranya:
1) menghormati kepala sekolah, guru
dan karyawan lainnya;
2)
memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)
tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4)
memperhatikan penjelasan guru;
5)
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam kehidupan di lingkungan
masyarakat, diantaranya:
1)
melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2)
melaksanakan tugas ronda.
3)
ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)
menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)
tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti
tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6)
membayar iuran warga.
d. Dalam kehidupan di lingkungan
bangsa dan negara, diantaranya:
1)
bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
2)
memiliki KTP;
3)
memili SIM;
4)
ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum;
5)
membayar pajak;
6)
membayar retribusi parkir.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XII BAB 2 Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia"
Posting Komentar