Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 4 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
A. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1.
Makna Hubungan Internasional
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang
meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas
ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap
sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar
negeri, dan politik internasional. berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep
tersebut.
a.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk
tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b.
Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu
negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c.
Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan
tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun
antarnegara dengan organisasi internasional.
2.
Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari
negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan
kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah,
untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan
yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa
Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu,
para pendiri negara menjalin hubungan
dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya.
Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara
lain di dunia Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala
kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain
karena faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup
kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan
yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus
senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan
negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu
meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi yang pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain
itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara
dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan
nasional.
a.
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan
negara kebangsaan yang demokratis.
b.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun
spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Pembentukan satu persahabatan yang harmonis
d.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar yang belum ada di negara
sendiri
f.
Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai
Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
memperbesar kemakmuran rakyat.
g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita
3.
Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Apa sebenarnya politik luar negeri bangsa Indonesia? Untuk mengetahui
corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat,
tentang tujuan negara, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut
mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu.
Pemikiran para pendiri negara (founding fathrers) yang dituangkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa
sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan
dunia yang dilematis. Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita
dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara
adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok
Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal.
Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok
Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka
dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan
Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi
demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap,
walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang
dalam rumusan politik luar negeri Indonesia. Pemerintah Indonesia yang pada
waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta
sebagai Wakil Presiden pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri
Indonesia yang antara lain berbunyi ”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia
yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih
antara pro-Rusia atau proAmerika? Apakah
tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Info Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus
diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok
tersebut. Negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara
dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan
sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa
ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta
menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara
Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai
prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia
sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri
Indonesia bersifat bebas aktif. Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai
pola kerja sama bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain,
Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau kontribusi yang dapat
diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat dilihat dari
peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja
sama yang dikembangkan bangsa Indonesia.
a.
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada
tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal
7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966
Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang
ke-60
b.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat
dan solidaritas negara-negara AsiaAfrika yang kemudian melahirkan Dasasila
Bandung.
c.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada
tahun 1961,
bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi NegaraNegara Non-Blok yang berlangsung
di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua
GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan
ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
d.
Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan
Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja,
Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi
anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
e.
Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian
Nation) yaitu
organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
f.
Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games,
Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
g.
Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak
(OPEC), dan Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).
h.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai
dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia
sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari hal
tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal
negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal
negara kita yang terdapat di negara lain.
B.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi
Internasional
Berikut dipaparkan peran Indonesia dalam beberapa organisasi
Internasional.
1.
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950
dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari
setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja
Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika
PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia
untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap
Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi
Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia
dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara
yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi
Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan
Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen. Pemerintah RI mengutus
Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta
Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan
internasional terhadap kemerdekaan Indonesia pada saat konflik antara Belanda
dan Indonesia pada tahun 1947. Duta Besar Palar memperdebatkan posisi
kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu palar hanya
sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu.
Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai
anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia
dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953. Sebagai negara anggota
PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya,
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun
FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB
adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang
Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Indonesia juga terlibat langsung
dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan
Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami
konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama
kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia
terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode
1995-1996. Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil
Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB.
Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap
DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB
melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan
192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Di Komisi Hukum Internasional
PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan
terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode
1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum
PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode
2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih
kembali untuk masa tugas 2012-2016. Indonesia merupakan salah satu anggota
pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun
2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk
periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.
2.
Peran Indonesia dalam ASEAN (Association
of South East Asian Nation)
Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya,
menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai
belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan
ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan
tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisasi
internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga
menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam
menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang
bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang
berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta
secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan
berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional. Indonesia adalah
negara terbesar di AsiaTenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan
dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam
membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian.
Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan
kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian
di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN.
Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan
negara-negara di AsiaTenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan
hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Peran
Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi
prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif
berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam
acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.
a. KTT
ASEAN pertama KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976.
Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
1).
Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi
berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN
selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan keamanan.
2).
Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati
prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain
tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/ kekerasan.
b.
Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama.
Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT
ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.
c. KTT
ASEAN kesembilan KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003.
Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai
kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi
ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II
ditetapkan Komunitas ASEAN
yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC),
Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN
(ASCC).Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di
Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh
dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H.
R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor
(1989-1992).
3.
Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok Bagi Indonesia
Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara
berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa
berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian
tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok. GNB mempunyai arti yang khusus
bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang
tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia Sesuai
dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk
menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia
dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa. Sebagai perwujudan dari
politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara
pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini
secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan
Indonesia pada tahun 1992–1995. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak
kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik
global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini
dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi,
meskipun demikian, politik dan keamanan
negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya
selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik
regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di
Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan. Meskipun sekarang Indonesia tidak
lagi menjabat sebagai pimpinan GNB,
namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai
permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap
berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang
dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 4 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia"
Posting Komentar