Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 3 Sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia

A. Sistem Hukum Nasional

 1. Definisi Hukum

Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.  Beberapa definisi hukum menurut para ahli:

1) E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2) Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3) Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

4) S. . M. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. 

 

Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:

1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3) Peraturan itu bersifat memaksa.

4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

 

 

Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi.

Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelakm.sanaan hukum.

Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:

a) Sanksi pokok terdiri atas:

1. Hukuman mati

2. Penjara

3. Kurungan

4. Denda

 

b) Sanksi tambahan terdiri atas:

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan barang-barang tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim  

Ciri-ciri hukum :

1) Adanya perintah dan/atau larangan.

2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.

 

2. Tujuan Hukum

Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:

a.  Prof. Soebekti, SH

Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.

b. L.J. Van Apeldoorn

Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

c. Jeremy Bentham

Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

d. O. Notohamidjojo Tujuan hukum ada 3, yaitu:

1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.

2) Mewujudkan keadilan.

3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun

 

Tujuan Hukum Nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakankebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

 

Tugas hukum adalah sebagai berikut:

a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.

c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. 

 

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:

a. Hak-hak dasar manusia.

b. Pembagian kekuasaan.

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.

d. Peradilan tata usaha negara.

 

Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:

a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.  

 

3. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.

 

Penggolongan tata hukum Indonesia:

1. Berdasarkan wujud/bentuknya

a) Hukum tertulis

Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.  Contoh : KUHP, KUH Perdata

b) Hukum tidak tertulis

Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.  Contoh: Hukum adat 

 

 

 

2.Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya

a) Hukum local

Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.   Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.

b) Hukum nasional

Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.   Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.

c) Hukum Internasional

Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 

 

3. Berdasarkan waktu berlakunya

a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)

b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)

c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. 

 

4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya

a) Hukum satu golongan

Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.

b) Hukum semua golongan

Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.

c) Hukum antargolongan

Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. 

 

5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi

a) Hukum Publik   Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.

b) Hukum privat  Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. 

 

6. Berdasarkan cara mempertahankannya

a) Hukum material

Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)

b) Hukum formal

Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya). 

 

 

 

Sebagai tambahan pengetahuan kita, ada baiknya kita memahami beberapa hukum berikut:

1. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dilihat dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat. Hal ini karena, hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Adapun yang membedakan adalah kalau hukum privat belum tentu hukum perdata, tetapi kalau hukum perdata sudah pasti merupakan hukum privat.

Ciri- ciri hukum perdata :

a. Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.

b. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.

c. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

d. Korban berlaku sebagai penggugat.

e. Tersangka berlaku sebagai tergugat.

 

2. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.

 

3. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarannya, serta cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.

Ciri- ciri hukum pidana :

a. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan Negara yang mengatur tata tertib masyarakatnya.

b. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.

c. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan pengadilan, tanpa menggunakan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali pelanggaran asusila seperti pemerkosaan, kejahatan keluarga.

d. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).  

 

 

4. Sumber Hukum Indonesia

 Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

a.   Sumber hukum material

Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.

 1) Pancasila 

Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

2) Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

a) Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yakni Pancasila sesuai dengan penjelasan resmi (autentik) yang mengandung pokok-pokok pikiran:

(1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran (paham) pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini, menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. 

(2) Negara hendaknya mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.

(3) Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan.

b) Penyusunan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara dari Moh Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

c) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila berarti mengubah negara Indonesia. 

 

b.   Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.

1) Undang-undang  (statute)

2) Kebiasaan (costum)

3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)

4) Traktat (treaty)

5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Berikut ini merupakan uraian macam-macam sumber hukum formal:

1) Undang-undang (statute) Undang-undang yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membentuk undangundang dan diundangkan sebagaimana mestinya.

Pengertian mengenai undang-undang dapat dibedakan menjadi 2 macam:

a) Undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat langsung setiap penduduk secara umum. Adapun yang termasuk undang-undang dalam arti material, antara lain: UUD 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan Peraturan Pemerintah (PP).

b) Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan atau peraturan pemerintah yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang-undang atau setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya merupakan undang-undang. 

 

Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika;

a) Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.

b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.

c) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.

d) Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku. 

 

2) Kebiasaan (Costum) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Untuk menjadi suatu kebiasaan perlu adanya tindakan yang sama yang berulang kali dilakukan dengan persoalan yang sama pula.

Agar kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum ditentukan oleh 3 faktor:

a) Tindakan yang sama dilakukan berulang kali.

b) Tindakan yang ditunjukkan kepada persoalan yang sama.

c) Tanpa adanya maksud membentuk hukum. 

 

3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai dasar atau landasan oleh hakim kemudian untuk menyelesaikan atau mengambil keputusan dalam perkara yang sama. Yurisprudensi digunakan jika terjadi suatu perkara dan belum ada ketentuan/peraturan hukum yang mengaturnya.

Ada 2 macam yurisprudensi, yaitu:

a) Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang karena rangkaian keputusan yang sama menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.

b) Yurisprudensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim terdahulu diikuti karena hakim sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sama.

Dalam membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran seperti berikut:

a) Penafsiran secara gramatikal atau menurut tata bahasa, yaitu penafsiran yang didasarkan pada arti kata.

b) Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.

c) Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.

d) Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan cara mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

e) Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.

 

4) Traktat (treaty) Traktat merupakan perjanjian antar negara.  Traktat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing Negara yang mengadakannya.  Dalam pelaksanaannya, traktat dibedakan menjadi 2 yaitu:

a) Perjanjian/traktat bilateral, yaitu perjanjian dibuat oleh 2 negara. Traktat ini bersifat tertutup, karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.

b) Perjanjian/traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya yang mengikatkan diri.

 

Tahap -tahap dalam pembuatan traktat:

a) Penetapan perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat dan disampaikan oleh utusan negara yang bersangkutan.

b) Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.

c) Disahkan oleh kepala negara masing-masing.

d) Penukaran piagam perjanjian sebagai bukti adanya traktat. 

 

5) Pendapat sarjana hukum (doktrin) Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.  

 

B. Peradilan Nasional

 Lembaga peradilan berfungsi untuk mengadili atau menyelesaikan perkara berkaitan dengan pelanggaran hukum.  Dengan adanya lembaga peradilan dapat menjaga dan menegakkan hukum, sehingga supremasi hukum dapat terwujud.

Lembaga peradilan dilengkapi dengan alat-alat peradilan yang antara lain sebagai berikut:

1. Hakim

2. Jaksa

3. Panitera

4. Pengacara

5. Terdakwa

6. Saksi

 

1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Menurut UU No. 2 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu :

a. Peradilan Umum

b. Peradilan Agama

c. Peradilan Militer

d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

e. Mahkamah Konstitusi 

 

a. Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana. Pengadilan di lingkungan peradilan umum merupakan peradilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan undang-undang.

 

Peradilan umum terdiri dari:

1) Pengadilan negeri

Pengadilan negeri adalah suatu peradilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

2) Pengadilan tinggi

Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua terhadap suatu perkara perdata dan atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri tingkat pertama. Derah hukum pengadilan tinggi meliputi suatu daerah tingkat provinsi.

3) Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkup peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh Indonesia dan kewajibannya terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga/menjamin supaya hukum dilaksanakan sepatutnya. 

 

c.    Peradilan Agama Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.

Peradilan agama terdiri atas:

1)   Pengadilan agama

Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan agama berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Susunan pengadilan agama meliputi pimpinan hakim, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, menuntut, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam.

2) Pengadilan tinggi agama

Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkaraperkara yang diputuskan oleh pengadilan agama dan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa antara pengadilan agama di daerah hukumnya. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, mengadili tingkat pertama, dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan agama di daerah hukumnya. 

 

d.   Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan suatu sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah suatu penerapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum yang berlaku.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara adalah sebagai berikut: 

1) Bidang ekonomi

Permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, hak merek, agraria.

2) Bidang  social

Permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

3) Bidang hak asasi manusia

Permohonan  yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

4) Bidang umum

Permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang seperti bidang kepegawaian dan lain-lain.  

 

 

Adapun tugas dan wewenang pengadilan tata usaha negara adalah sebagai berikut:

1) Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.

2) Memeriksa dan memutuskan tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.

3) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingakat pertama sengketa tata usaha negara. 

 

d. Pengadilan Militer Menurut UU No. 31 tahun 1997, Lingkungan Pengadilan Militer adalah lingkungan peradilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kejahatan, dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentara. Adapun peradilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri atas:

1) Pengadilan militer

Pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah. Pengadilan militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana.

2) Pengadilan militer tinggi

Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputuskan pada tingkat pertama oleh pengadilan militer. Pengadilan militer tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor ke atas.

3)   Pengadilan militer utama

Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang diputuskan oleh pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding.

4)   Pengadilan militer pertempuran

Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

 

e.   Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan 2, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut:

1) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.

3) Memutuskan pembubaran partai politik.

4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

5) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Selain Mahkamah Konstitusi, dalam UUD 1945 juga terdapat lembaga kehakiman yang lain yaitu Komisi Yudisial.  Komisi Yudisial bersifat independen dan mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.  

 

2. Peran dan Fungsi Lembaga Peradilan

a. Fungsi pengadilan tingkat pertama

adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

 

b. Fungsi peradilan tingkat kedua

1) Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.

2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya.

3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

 

c. Fungsi Mahkamah Agung

1) Sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan member pimpinan kepada pengadilanpengadilan yang bersangkutan.

2) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

3) Menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

4) Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.

5) Member keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila diminta oleh pemerintah.

 

d.  Fungsi pengadilan agama

1) Menjadi tumpuan bagi rakyat pencari keadilan, khususnya bagi yang beragama Islam mengenai masalah perkawinan, warisan, wasiat, dan lain sebagainya yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat peradilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan secara seksama dan sewajarnya.

3) Memberikan keterangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya jika diminta.

 

e.  Fungsi peradilan tata usaha negara

1) Memelihara hubungan antara aparatur Negara dan pemerintah dengan masyarakat.

2) Menyelesaikan berbagai sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat.

3) Menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.


Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 3 Sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel