Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 3 Sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia
A. Sistem Hukum Nasional
1.
Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta
bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S. . M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah
laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri
dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau
dikenai sanksi.
Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari
pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelakm.sanaan hukum.
Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi
sebagai berikut:
a) Sanksi pokok terdiri atas:
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. Kurungan
4. Denda
b) Sanksi tambahan terdiri atas:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Ciri-ciri hukum :
1) Adanya perintah dan/atau larangan.
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.
2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a.
Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum
adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya
bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang
mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun
masyarakat secara seimbang. Adapun
Tujuan Hukum Nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga
negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat
melaksanakan kebijakankebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan
nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh
hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana
hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
Tugas hukum adalah
sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri
dalam pergaulan masyarakat.
Negara Indonesia
adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur
berikut:
a. Hak-hak dasar manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan tata usaha negara.
Ada tiga hal yang
harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil
dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.
3. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula
sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.
Penggolongan tata hukum Indonesia:
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH
Perdata
b) Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta
ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak
tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat
2.Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum local
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya.
b) Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia,
hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan
datang.
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan
tertentu.
b) Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
c) Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing
pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan
yang dilindungi
a) Hukum Publik Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
b) Hukum privat Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat
pribadi.
6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam
undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan
mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata, dan sebagainya).
Sebagai tambahan
pengetahuan kita, ada baiknya kita memahami beberapa hukum berikut:
1. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dilihat dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat.
Hal ini karena, hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Adapun yang
membedakan adalah kalau hukum privat belum tentu hukum perdata, tetapi kalau
hukum perdata sudah pasti merupakan hukum privat.
Ciri- ciri hukum perdata :
a. Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
b. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
c. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa
dirugikan (korban).
d. Korban berlaku sebagai penggugat.
e. Tersangka berlaku sebagai tergugat.
2. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang
lain maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.
3. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar
dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap
pelanggarannya, serta cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
Ciri- ciri hukum pidana :
a. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan Negara yang
mengatur tata tertib masyarakatnya.
b. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
c. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera
diambil tindakan pengadilan, tanpa menggunakan adanya pengaduan dari pihak yang
dirugikan, kecuali pelanggaran asusila seperti pemerkosaan, kejahatan keluarga.
d. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).
4. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia
adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat
berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang
berlaku di Indonesia.
Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:
a.
Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi
atau materi hukum. Isi atau materi
hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa
bangsa.
1)
Pancasila
Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945, yakni Pancasila sesuai dengan penjelasan resmi
(autentik) yang mengandung pokok-pokok pikiran:
(1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran
(paham) pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini, menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
(2) Negara hendaknya mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
(3) Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasarkan
atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan.
b) Penyusunan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta
22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh sidang BPUPKI tanggal 29
Mei – 1 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara dari Moh Yamin, Mr.
Soepomo dan Ir. Soekarno.
c) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci,
yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena
mengubah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila berarti mengubah negara
Indonesia.
b.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Berikut ini merupakan uraian macam-macam sumber hukum formal:
1) Undang-undang (statute) Undang-undang yaitu setiap peraturan atau
ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan
untuk membentuk undangundang dan diundangkan sebagaimana mestinya.
Pengertian mengenai undang-undang dapat
dibedakan menjadi 2 macam:
a) Undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat langsung setiap penduduk secara umum. Adapun yang termasuk undang-undang dalam arti material, antara lain:
UUD 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu), dan Peraturan Pemerintah (PP).
b) Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan atau peraturan pemerintah yang karena
bentuknya dapat disebut sebagai undang-undang atau setiap keputusan pemerintah
yang karena cara pembuatannya merupakan undang-undang.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika;
a) Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu
sudah lampau.
b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak
ada lagi.
c) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau
instansi yang lebih tinggi.
d) Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan
dengan undang-undang yang dulu berlaku.
2) Kebiasaan (Costum) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama. Untuk menjadi suatu kebiasaan
perlu adanya tindakan yang sama yang berulang kali dilakukan dengan persoalan
yang sama pula.
Agar kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber
hukum ditentukan oleh 3 faktor:
a) Tindakan yang sama dilakukan berulang kali.
b) Tindakan yang ditunjukkan kepada persoalan yang sama.
c) Tanpa adanya maksud membentuk hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai dasar atau landasan
oleh hakim kemudian untuk menyelesaikan atau mengambil keputusan dalam perkara
yang sama. Yurisprudensi digunakan jika terjadi suatu
perkara dan belum ada ketentuan/peraturan hukum yang mengaturnya.
Ada 2 macam yurisprudensi, yaitu:
a) Yurisprudensi tetap, yaitu
keputusan hakim yang karena rangkaian keputusan yang sama menjadi dasar bagi
pengadilan untuk mengambil keputusan.
b) Yurisprudensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim terdahulu diikuti karena hakim sependapat
dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman untuk mengambil
keputusan mengenai perkara yang sama.
Dalam membuat
yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran seperti berikut:
a) Penafsiran secara gramatikal atau menurut tata bahasa, yaitu penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
b) Penafsiran historis, yaitu
penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c) Penafsiran sistematis, yaitu
penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d) Penafsiran teleologis, yaitu
penafsiran dengan cara mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang
disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e) Penafsiran otentik, yaitu
penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.
4) Traktat (treaty) Traktat merupakan
perjanjian antar negara. Traktat mengikat dan berlaku sebagai peraturan
hukum terhadap warga negara dari masing-masing Negara yang mengadakannya. Dalam
pelaksanaannya, traktat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a) Perjanjian/traktat bilateral, yaitu perjanjian dibuat oleh 2 negara. Traktat ini bersifat tertutup,
karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.
b) Perjanjian/traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari 2 negara.
Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya yang mengikatkan diri.
Tahap -tahap dalam pembuatan traktat:
a) Penetapan perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat dan
disampaikan oleh utusan negara yang bersangkutan.
b) Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c) Disahkan oleh kepala negara masing-masing.
d) Penukaran piagam perjanjian sebagai bukti adanya traktat.
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin) Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
B. Peradilan Nasional
Lembaga
peradilan berfungsi untuk mengadili
atau menyelesaikan perkara berkaitan dengan pelanggaran hukum. Dengan adanya lembaga
peradilan dapat menjaga dan menegakkan hukum, sehingga supremasi hukum dapat
terwujud.
Lembaga peradilan dilengkapi dengan alat-alat
peradilan yang antara lain sebagai berikut:
1. Hakim
2. Jaksa
3. Panitera
4. Pengacara
5. Terdakwa
6. Saksi
1. Klasifikasi Lembaga
Peradilan Menurut UU No. 2 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman,
dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu :
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
e. Mahkamah Konstitusi
a. Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana. Pengadilan di lingkungan peradilan umum merupakan peradilan untuk
perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran
lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan undang-undang.
Peradilan umum terdiri dari:
1) Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah suatu peradilan umum yang sehari-hari
memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara
perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang
asing).
2) Pengadilan tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada
tingkat kedua terhadap suatu perkara perdata dan atau pidana yang telah diadili
atau diputuskan oleh pengadilan negeri tingkat pertama. Derah hukum pengadilan
tinggi meliputi suatu daerah tingkat provinsi.
3) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkup
peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah
dan pengaruh-pengaruh lain. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh
Indonesia dan kewajibannya terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas
tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan
menjaga/menjamin supaya hukum dilaksanakan sepatutnya.
c.
Peradilan Agama Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang
beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
Peradilan agama terdiri atas:
1)
Pengadilan agama
Pengadilan agama merupakan
pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan agama berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Susunan pengadilan
agama meliputi pimpinan hakim, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru
sita. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, menuntut, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, hibah, wakaf, dan shadaqah
berdasarkan hukum Islam.
2) Pengadilan tinggi agama
Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap
perkaraperkara yang diputuskan oleh pengadilan agama dan merupakan pengadilan
tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa antara pengadilan agama di
daerah hukumnya. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi agama
terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Tugas dan
wewenang pengadilan tinggi agama adalah mengadili perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, mengadili tingkat pertama,
dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan agama di daerah
hukumnya.
d.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang
berwenang memeriksa dan memutuskan suatu sengketa tata usaha negara dalam
tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata
usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah suatu penerapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum yang
berlaku.
Masalah-masalah
yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara adalah sebagai
berikut:
1) Bidang ekonomi
Permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, hak merek, agraria.
2) Bidang
social
Permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan
permohonan suatu izin.
3) Bidang hak asasi manusia
Permohonan yang berkaitan
dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang
tidak sesuai dengan prosedur hukum.
4) Bidang umum
Permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang seperti
bidang kepegawaian dan lain-lain.
Adapun tugas dan
wewenang pengadilan tata usaha negara adalah sebagai berikut:
1) Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat
banding.
2) Memeriksa dan memutuskan tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah
hukumnya.
3) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingakat pertama sengketa
tata usaha negara.
d. Pengadilan Militer Menurut UU No. 31 tahun 1997, Lingkungan Pengadilan Militer adalah
lingkungan peradilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kejahatan,
dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentara. Adapun peradilan dalam
lingkungan peradilan militer terdiri atas:
1) Pengadilan militer
Pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya
berpangkat kapten ke bawah. Pengadilan militer memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama perkara pidana.
2) Pengadilan militer tinggi
Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputuskan pada
tingkat pertama oleh pengadilan militer. Pengadilan militer tinggi juga
merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya
berpangkat mayor ke atas.
3)
Pengadilan militer utama
Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata
usaha angkatan bersenjata yang diputuskan oleh pengadilan militer tinggi dan
dimintakan banding.
4)
Pengadilan militer pertempuran
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana
yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan
dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
e.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan 2, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang sebagai berikut:
1) Menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
2) Memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3) Memutuskan pembubaran
partai politik.
4) Memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilu.
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Selain Mahkamah Konstitusi, dalam UUD 1945 juga terdapat lembaga
kehakiman yang lain yaitu Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial bersifat independen dan mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Peran dan Fungsi Lembaga Peradilan
a. Fungsi pengadilan tingkat pertama
adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada
ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b. Fungsi peradilan tingkat kedua
1) Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah
hukumnya.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di
daerah hukumnya.
c. Fungsi Mahkamah Agung
1) Sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan
tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan member pimpinan kepada
pengadilanpengadilan yang bersangkutan.
2) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
3) Menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
4) Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di
semua lingkungan peradilan.
5) Member keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang
berhubungan dengan hukum apabila diminta oleh pemerintah.
d.
Fungsi pengadilan agama
1) Menjadi tumpuan bagi rakyat pencari keadilan, khususnya bagi yang
beragama Islam mengenai masalah perkawinan, warisan, wasiat, dan lain
sebagainya yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat
peradilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan secara seksama dan
sewajarnya.
3) Memberikan keterangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya jika diminta.
e.
Fungsi peradilan tata usaha negara
1) Memelihara hubungan antara aparatur Negara dan pemerintah dengan
masyarakat.
2) Menyelesaikan berbagai sengketa antara badan/pejabat tata usaha
negara dengan warga masyarakat.
3) Menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 3 Sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia"
Posting Komentar