Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 5 Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.
Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Perlu kalian
ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek
kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, antara
lain sebagai berikut.
1. Penduduk Indonesia berada di
antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah berpenduduk jarang
di belahan selatan.
2. Ideologi Indonesia terletak antara
komunisme dan liberalisme.
3. Demokrasi Pancasila berada di
antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi
liberal di selatan.
4. Ekonomi Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di
utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
5. Masyarakat Indonesia berada di
antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
6. Kebudayaan Indonesia berada di
antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
7. Sistem pertahanan dan keamanan
Indonesia berada di antara sistem pertahanan kontinental di utara dan sistem
pertahanan maritim di barat, selatan, dan timur.
Berikut ini diuraikan secara singkat ancaman yang
dihadapi Bangsa Indonesia.
1.
Ancaman
di Bidang Ideologi
Ancaman ini berupa
adanya sebuah konsep globalisasi yang membuat masnyarakat dunia menjadi
teriring akan semakin yakin dari apa yang didapat dari luar. Berangsur-angsur
dari masyarakat akan menerima karena adanaya globalisasi. Dalam `hal ini
idiologi kita Pancasila mendapat ancaman dari :
a)
Ancaman terhadap
Pancasila dari komunisme
b)
Ancaman terhadap
Pancasila dari liberalisme
2.
Ancaman di Bidang Politik Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar
negeri maupun dalam negeri.
a)
Dari luar negeri, ancaman
di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik
terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan
bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh
pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
b)
Dari dalam negeri dapat
berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk
lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan
kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain
dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri. Hal ini membuktikan bahwa
ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko yang besar yang dapat
mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.
3.
Ancaman di Bidang Ekonomi Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri.
Hal tersebut
merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Adapun pengaruh negatif
globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya
dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh
barang-barang dari luar negeri.
b. Cepat atau lambat perekonomian
negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya
orang asing menanamkan modalnya di Indonesia.
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang
tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang
diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan
penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga
angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan
ekonomi jangka panjang.
4.
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman ini
didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti
separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu
tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan
patriotisme.
Ancaman dari luar
timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya sebagai
berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif.
b. Munculnya sifat hedonisme yaitu
kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi.
c. Adanya sikap individualisme, yaitu
sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain tidak ada dan
tidak bermakna.
d. Munculnya gejala westernisasie.
Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan
kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai-nilai
keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
5.
Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Wujud ancaman di
bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer. Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi,
pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror
bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara.
Indonesia memiliki
sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi
sabotase yang harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk
memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi
strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan
yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
B.
Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun
Integrasi Nasional
Berikut ini
dipaparkan strategi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi
berbagai macam ancaman dalam bidang Ipoleksosbudhankam.
1.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan
oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi,
kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia.
Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan
sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang
tergolong sebagai negara berkembang.
Untuk
mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai
berikut.
a.
Mengembangkan demokrasi politik.
b.
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c.
Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan
peranannya secara baik dan benar.
d.
Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
e.
Menegakkan supremasi hukum.
f.
Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
2.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Untuk
mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal-hal di bawah ini.
a.
Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat
perekonomian rakyat.
b.
Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian sebagai petani.
c.
Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
d.
Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan
WTO.
e.
Mempererat kerja sama dengan sesama
negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.
3.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30
ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai
berikut.
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Serta
dengan strategi Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografis sebagai negara kepulauan.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn Kelas XI BAB 5 Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Posting Komentar